Hukum

Kejaksaan Bakal Panggil Dokter AR Terkait Pengadaan Obat dan Alkes Samajaten


PAGIMANA, BANGGAIPOST.COM


Kejaksaan melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Pagimana berencana memanggil dokter berinisial AR untuk dimintai keterangan terkait pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) di Desa Samajaten, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Rencana tersebut disampaikan Kepala Cabjari Pagimana, David Andriyanto, SH, menyusul pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dan keberadaan fisik barang dalam pengadaan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

David mengaku baru mengetahui informasi spesifik mengenai pengadaan obat dan alkes tersebut setelah membaca pemberitaan media. Menurutnya, laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Samajaten yang sebelumnya diterima kejaksaan berkaitan dengan persoalan Dana Desa secara umum, bukan secara khusus pengadaan barang medis.

โ€œTerima kasih informasinya. Justru saya baru tahu dari berita ini. Kemarin dilaporkan BPD itu masalah Dana Desa, bukan pengadaan obatnya. Oke, minggu depan saya monitor,โ€ ujar David kepada Banggaipost.com, Rabu (21/10/2026).

Ia mengatakan telah meminta anggotanya melakukan pengecekan terkait informasi tersebut. David juga menyatakan akan memanggil dokter AR untuk meminta keterangan. โ€œSaya sudah suruh anggota saya cek. Insyaallah saya akan panggil yang bersangkutan,โ€ katanya.

Bagikan: