Ia juga menyebut dokter AR, yang bertugas di Puskesmas Lobu, diduga menjadi penyedia barang dalam pengadaan tersebut. Sandi mengklaim pembayaran telah dilakukan, tetapi barang yang tercantum dalam laporan realisasi tidak ditemukan saat pemeriksaan BPD.
Di sisi lain, Kepala Desa Samajaten, Amirudin Punjaga, membantah dugaan pengadaan fiktif. Ia menegaskan barang telah dibeli dan diserahterimakan kepada pihak medis di desa, serta dilengkapi dokumentasi dan laporan pertanggungjawaban.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Poh, Abdul Kadir Katili, mengaku tidak mengetahui pengadaan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima koordinasi formal dari pemerintah desa maupun penyedia.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi dasar perlunya pemeriksaan dokumen pengadaan, bukti pembayaran, berita acara serah terima, serta verifikasi keberadaan barang.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan langsung dari dokter AR dan menelusuri perkembangan laporan BPD kepada pihak kejaksaan. Rencana pemanggilan oleh Cabjari Pagimana diharapkan dapat memperjelas proses pengadaan dan memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi fisik barang. (Alin)
