“Fee tersebut diduga menjadi syarat agar lokasi mitra SPPG mendapatkan persetujuan (approve),” ujar Syarief, sebagaimana dikutip Kompas.com dan Tempo.co dari paparan resmi Kejaksaan Agung.
Saat ini Lalu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional yang sebelumnya telah menjerat enam tersangka lainnya.
Penyidik menduga penunjukan mitra SPPG dilakukan berdasarkan kedekatan dengan pejabat tertentu, bukan melalui mekanisme profesional, sehingga membuka ruang terjadinya praktik mark-up dalam berbagai pengadaan.
Sejumlah pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain:
