Ia menegaskan, Polres Banggai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Banggai melalui langkah penegakan hukum yang konsisten.
Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, kedua tersangka selanjutnya akan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Alin)
