Sementara itu, aktivis pemerhati korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka, menilai kasus dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan 24 camat di Kabupaten Banggai masih menjadi perhatian publik. Asrudin menyoroti pergantian pimpinan Polda Sulteng maupun Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) yang disebut telah terjadi beberapa kali, sementara perkembangan perkara dinilai belum memberikan kejelasan memadai.
โMeskipun pimpinan Polda Sulteng dan Dirkrimsus sudah tiga kali berganti, kasus yang sudah kurang lebih 2 tahun ditangani terkesan mandek, tanpa ada kejelasan status hukumnya,โ ujar Asrudin, dikutip dari Radar Sulteng.
Sebelumnya, Kapolda Sulteng saat itu, Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. โKasus Tipikor harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,โ ujarnya.
Penegasan serupa disampaikan Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Suratno, yang membantah adanya penghentian penyidikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
