Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Dana Rp123,5 Miliar di Banggai Kembali Digulirkan Usai Pergantian Kapolda Sulteng


LUWUK, BANGGAIPOST.COM


Kasus dugaan korupsi pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 camat yang berkaitan dengan pengelolaan dana APBD Tahun Anggaran 2024 senilai Rp123,5 miliar kembali menghangat menyusul pergantian pucuk pimpinan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Perkara yang telah bergulir sekitar dua tahun itu kembali menjadi sorotan publik karena dinilai belum memberikan kejelasan mengenai status hukumnya. Sejumlah aktivis dan pengamat hukum mendesak Kapolda Sulteng yang baru mengevaluasi penanganan perkara sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.

Dikutip dari Radar Sulteng, pengamat hukum Nasrun Hipan, SH., MH., berharap Polda Sulteng segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut perkara, termasuk apakah proses hukum akan dilanjutkan atau dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Nasrun, kepastian tersebut penting agar pihak-pihak terkait memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus. Ia juga mengaku belum menerima pemberitahuan terkait Laporan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (LP2HP). โ€œHal ini sangat diperlukan kejelasan sehingga ada kepastian hukum,โ€ kata Nasrun.

Ia menambahkan, proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut Polda Sulteng atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan. Namun, hingga keterangannya dipublikasikan, Nasrun mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Bagikan: