Berita Utama

Karst Banggai Kepulauan antara Perlindungan dan Eksploitasi


“Pendapatan yang diterima tidak mampu membayar dampak kerusakan yang ditinggalkan.”

Oleh: H. Sulaeman Husen


Di tengah derasnya wacana investasi tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah keuntungan ekonomi jangka pendek sebanding dengan risiko kerusakan lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi mendatang?

Pada April 2026, isu penolakan tambang batu gamping menjadi pembahasan luas di masyarakat Banggai Kepulauan. Mahasiswa yang tergabung dalam IPBK Palu bahkan menggelar aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bertepatan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas persoalan tersebut.

Perdebatan ini mendorong saya mencari referensi yang rasional dan berbasis data mengenai pentingnya menjaga kawasan karst Banggai Kepulauan. Salah satu dokumen penting yang menjadi rujukan adalah Penataan Pengelolaan Kawasan Karst Kabupaten Banggai Kepulauan yang disusun Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017. Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu landasan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan.

Dari dokumen itu terlihat jelas bahwa kawasan karst Banggai Kepulauan bukan sekadar hamparan batu kapur. Karst adalah sistem ekologis yang menopang kehidupan masyarakat.

Bagikan: