Dirinya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan hewan penyu dan tidak lagi mengkonsumsi daging Penyu dalam berbagai ritual, acara syukuran, pesta dan lain sebagainya, dikarenakan Penyu merupakan salah satu satwa laut yang langka dan dilindungi yang saat ini terancam punah.
“Stop teusah pake lagi daging tuturuga dalam acara deng pesta-Pesta,” kata Kapolsek Bulagi dengan bahasa sehari-hari.
Pria kelahiran Desa Patukuki Kecamatan Peling Tengah itu juga menjelaskan adanya sanksi hukum yang akan menjerat bagi Pelanggar (Penjual dan Pembeli Penyu) sesuai dengan Regulasi pelarangan jual beli Penyu pada UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman kurungan dengan Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Seratus Juta Rupiah,” tutup Kapolsek. (IK)
Kapolsek Bulagi Pimpin Tim Gabungan Amankan Lima Ekor Penyu di Desa Sabelak
