banner 728x250

Jelang Mudik Lebaran, Wabup Minta Diurus Dengan Baik

RAKOR RAMADHAN : Wakil Bupati Banggai Laut Ablit H Ilyas memimpin langsung koordinasi perhubungan menjelang mudik lebaran. Dirinya meminta agar masyarakat diurus dengan baik selama mudik lebaran nanti. (FOTO MOHAMAD IKBAL/BANGGAI POST)


BANGGAI POST, BALUT- Bertempat di ruang rapat utama Kantor Bupati Banggai Laut, Wakil Bupati Banggai Laut Ablit H. Ilyas memimpin langsung rapat koordinasi perhubungan menjelang mudik lebaran, Senin (26/4).

Dalam arahannya Wabup menjelaskan, kendaraan saat Ramadhan saat ini hingga menjelang lebaran arus penumpang dan kendaraan sangat over kapasitas. “Intinya bagaimana kita mempersatukan presepsi,” ujarnya.

Orang nomor dua di Kabupaten Banggai Laut itu mengatakan, bahwa pemerintah daerah memiliki tujuan bagaimana melayani masyarakat itu sendiri. “Kita melayani bagaimana masyarakat senang. Kita urus dulu, jangan dlu ditindaki,” terang Ablit.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Doni Siwi menjelaskan, untuk angkutan swasta ketiga kabupaten yakni Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut tetap beroperasi tak ada pelarangan. “Kita satu zona,” tuturnya.

Doni menjelaskan kapal very penyebarangan Banggai-Bonito-Luwuk akan terakhir beroperasi di tanggal 6 Mei 2021 dan ini berlaku secara nasional, Namun pihaknya masih menunggu arahan dari gubernur Sulawesi Tengah. “Gubernur juga punya kewenangan untuk mengatur itu,” tandasnya.

Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 RI mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

“Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” ujar Doni Monardo

Adendum diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, di mana pada bulan Ramadan dan semakin mendekati Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan COVID-19. (IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *