Menurutnya, putusan Bawaslu yang menolak permohonan Haluan Baru bukan akhir dari ihktiar mereka, karena mereka akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Sikap ini diambil sebagai wujud kesadaran konstitusional akan hak Bakal Pasangan Calon (Peserta) yang dijamin oleh undang-undang.
Selain itu kata fathan, keputusan untuk terus melanjutkan sengketa sampai pada ujung lembaga lembaga penangan sengketa sudah merupakan komitmen sejak awal ketika Bapaslon Haluan Baru menyatakan keberatan dan mengajukan sengketa atas hasil Pleno KPUD Balut tanggal 20 Agustus 2020.
“Saya kira kami dari Haluan Baru konsisten dengan apa yang kami ucapkan saat pleno kabupaten, bahwa kami akan mengajukan sengketa sampai pada lembaga terakhir yang memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili, baik itu ke lembaga penyelesaian sengketa proses pemilu yaitu Bawaslu dan PTUN maupun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang berwenang mengadili dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Jadi tidak ada kata mundur bagi kami” terangnya.
