Berita Utama

Kalah di Bawaslu, Haluan Baru Lanjut ke PTUN

Selain itu kata fathan, keputusan untuk terus melanjutkan sengketa sampai pada ujung lembaga lembaga penangan sengketa sudah merupakan komitmen sejak awal ketika Bapaslon Haluan Baru menyatakan keberatan dan mengajukan sengketa atas hasil Pleno KPUD Balut tanggal 20 Agustus 2020.
“Saya kira kami dari Haluan Baru konsisten dengan apa yang kami ucapkan saat pleno kabupaten, bahwa kami akan mengajukan sengketa sampai pada lembaga terakhir yang memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili, baik itu ke lembaga penyelesaian sengketa proses pemilu yaitu Bawaslu dan PTUN maupun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang berwenang mengadili dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Jadi tidak ada kata mundur bagi kami” terangnya.

Oleh karena itu kata dia, perlu dicatat bahwa apapun hasil dari PTUN nanti juga tidak akan merubah niat mereka (Haluan Baru-red) untuk ke DKPP. “Karena sampai saat ini kami sangat yakin ada pelanggaran terhadap Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No.13 tahun 2012, No. 11 tahun 2012, No.1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu khususnya Pasal 15 huruf a dan b terkait verifikasi administrasi yang semrawut dan tidak cermat,” pungkasnya. (IK)

Bagikan: