Lebih lanjut, Ruslan menilai tindakan Bupati Banggai tersebut juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.
Ruslan berharap putusan PTUN Palu menjadi preseden penting bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada hak-hak pejabat publik di tingkat desa.
โKepala desa dipilih secara demokratis dan dilindungi hukum. Pemberhentian tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi bermuatan represif terhadap kritik,โ pungkasnya.
Untuk diketahui dalam salinan putusan Nomor : 29/G/2025/PTUN.PL disebutkan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya, dengan pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/1799/DPMD tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, atas nama Syamsu Labukang;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/1799/DPMD tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, atas nama Syamsu Labukang;
4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat sebagai Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.(*)
