Dengan demikian, total pendapatan bersih parkir yang dikelola pihak ketiga saat itu diperkirakan berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Nilai tersebut bahkan pernah diakui sebagai angka yang tidak wajar oleh internal manajemen rumah sakit.
Hingga akhir Oktober 2026, belum diperoleh data terbaru mengenai total pendapatan parkir maupun nominal setoran yang masuk ke kas RSUD. Pihak rumah sakit sejauh ini hanya memastikan bahwa pola pembagian hasil masih menggunakan komposisi 50:50.
Minimnya keterbukaan data terbaru tersebut menjadi perhatian, terutama di tengah menguatnya desakan publik dan DPRD Banggai agar pengelolaan parkir RSUD Luwuk dievaluasi dan dilakukan secara transparan.(Alin/RBP)
