LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Skema bagi hasil pengelolaan parkir di RSUD Luwuk dengan pihak ketiga, PT Cellebest Kreator Indonesia, disebut masih menggunakan pola 50:50. Namun, hingga akhir Oktober 2026, belum ada penjelasan mengenai perkembangan nominal setoran yang diterima pihak rumah sakit.
Kepala Bagian Umum RSUD Luwuk yang dikonfirmasi Banggai Post, Sabtu (31/10/2026), menegaskan bahwa skema bagi hasil tersebut masih sama seperti yang pernah dijelaskannya pada April 2026.
“Sudah seperti saya sebutkan sebelumnya,” jawabnya saat ditanya mengenai kondisi terkini pengelolaan parkir.
Pernyataan tersebut merujuk pada penjelasan sebelumnya bahwa pembagian hasil dilakukan dengan komposisi 50:50 dari pendapatan bersih setelah pajak.
Saat ditanya apakah terdapat kenaikan retribusi atau setoran yang diterima RSUD, Kabag Umum meminta agar hal itu dikonfirmasi kepada bagian keuangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak bagian keuangan yang diberikan belum memberikan tanggapan.
Sebagai catatan, pada April 2026, Kabag Umum Sri Tresny Banteng, SH, pernah mengungkapkan bahwa dengan skema pembagian 50:50 tersebut, setoran yang diterima RSUD Luwuk hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
