Law dan Crime

Jual Miras, Oknum ASN Diamankan Polisi

Oknum ASN berinisial MN (55) warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, diamankan Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, Sabtu malam (26/6/2021).[Foto:Humas Polres Banggai]

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Banggai, diamankan Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, Sabtu malam (26/6/2021).

Oknum ASN berinisial MN (55) warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini diamankan petugas lantaran kedapatan menjual miras tanpa izin di kios miliknya.

โ€œAnggota menerima laporan dari masayarakat bahwa di sebuah kios di lokasi tersebut sering mengedarkan miras tanpa izin,โ€ sebut Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anansim SH.

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut dan akhirnya ketika dilakukan penggeledahan ditemukan puluhan botol miras.

โ€œDi dalam kios milik oknum PNS ini anggota menemukan 36 botol miras berbagai jenis. Saat ditanya surat izin penjualan miras, ia tidak bisa menunjukannya,โ€ ungkap Iptu Jimyarto.

Adapun barang bukti miras yang diamankan berupa 1 karton miras jenis bir bintang isi 24 botol, 9 botol bir anker dan 3 botol miras tradisional jenis cap tikus ukuran 600 ml.

โ€œBarang bukti dan pelaku langsung diamankan ke Mako Satuan Sabhara guna dimintai keterangan lebih lanjut,โ€ tandas Iptu Jimy.(NS/Hmp)

Bagikan: