banner 728x250

Polres Banggai Geledah Rumah IRT di Luwuk, Belasan Botol Cap Tikus Disita

Foto:Humas Polres Banggai

BANGGAIPOST,Luwuk-Pemberantasan peredaran miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Banggai khususnya di Kota Luwuk terus digencarkan aparat kepolisian.

Kali ini rumah seorang IRT di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk digeledah tim patroli Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, Kamis (20/1/2022) malam.

Penggeledahan itu dilakukan usai satuan yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Jimyarto Anasim SH, menerima pengaduan dari masyarakat melalui call center Sabhara.

“Saat patroli di RTH Lalong, anggota mendapat laporan lewat call center bahwa ada penjualan miras cap tikus di rumah pelaku,” ungkap AKP Jimyarto.

Menanggapi laporan tersebut, patroli Tarantula memutar arah dan langsung menuju TKP dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah IRT tersebut.

“Dari hasil penggeledahan di dalam rumah IRT ini ditemukan 14 botol ukuran 600 ml berisi cap tikus,” terang AKP Jimyarto.

Selanjutnya Tim Tarantula mengamankan barang bukti miras cap tikus tersebut bersama penjualnya ke Mako Satuan Sabhara guna dimintai keterangan.

“Pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tutup Kasat.(Hmp)