Sekadar diketahui, Perusahaan perkebunan diperbolehkan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) lahan yang habis masa berlakunya sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. “Investor itu harus mendapat kepastian hukum, sehingga iklim investasi itu kondusif,โujar Mulawarman Zulkarnain, Praktisi Pertanian sebagaimana di kutip melalui media Bisnis.com.
Perihal perpanjangan HGU ini, lanjut Zulkarnain, secara jelas diatur dalam Pasal 11 UU No 18/2004. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa HGU untuk perusahaan perkebunan diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Selanjutnya, HGU tersebut bisa diperpanjang paling lama 25 tahun, dan setelahnya bisa diperpanjang lagi selama 25 tahun.
โIni artinya perusahaan oleh undang-undang diberikan kesempatan melakukan perpanjangan HGU selama dua kali masing-masing selama 25 tahun,โ katanya.
Namun pemerintah, kata Zulkarnain, bisa tidak memberikan izin perpanjangan HGU apabila perusahaan tersebut menelantarkan lahannya. Lahan tersebut bisa diambil alih oleh negara dan selanjutnya bisa diberikan kepada masyarakat, walaupun pembagian lahan tersebut harus tetap melalui prosedur.
โNamun apabila perusahaan tersebut tetap merawat lahan tersebut sebagaimana izin yang diberikan, maka pemerintah wajib memberikan izin perpanjangan HGU,โ tegas Zulkarnain.
