BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Ratusan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mei Melawan melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Disnakertrans Kabupaten Banggai, Senin 5 Mei 2025.
Aksi ini dipicu atas Pemutusan kerja sepihak yang diduga dilakukan oleh PT Karya Investama Mining dan PT. Jaga Aman Sejahtera
PT. KIM dan PT. JATRA sendiri merupakan kontraktor perusahaan tambang nikel PT. KFM yang beroperasi di wialyah Kecamatan Bunta dan Simpang Raya.
Tak hanya persoalan kontak kerja yang melanggar hukum, Buruh juga membeberkan bahwa PT. KIM dan PT. JATRA melakukan PHK sepihak disebabkan karena buruh membentuk serikat pekerja di dalam perusahaan.
“Kami tidak pernah melangar displin apapun dan tidak pernah asa Surat peringatan atau bentuk apapun sehingga menduga PT. KIM dan PT. JATRA melakukan sepihak atas dasar pembentukan Serikat Buruh” Ujar Rikhart Reki, selaku ketua Serikat Pekerja Buruh Bunta Bersaudara (SP-BBS).
Reki juga menjelaskan bahwa mereka mempunya bukti pendukung atas alasan perusahaan melakukan PHK sepihak. “Padahal dalam Peraturan perundang undangan sangat jelas bahwa buruh berhak membentuk serikat dan buruh harus di lindung bukan malah menjadi alasan untuk di PHK” Tegasnya.
