Dalam laporannya, ICW menilai proses pengadaan kendaraan untuk program KDMP belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Lembaga antikorupsi tersebut merekomendasikan agar pemerintah menghentikan sementara proses pengadaan, membuka seluruh dokumen kepada publik, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan.
ICW juga membuka kemungkinan membawa temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan.
Pengadaan kendaraan dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai bagian dari pelaksanaan program KDMP. Sejumlah kendaraan yang disebut masuk dalam skema pengadaan berasal dari India, di antaranya Mahindra Scorpio Pickup 4×4 dan Tata Yodha. Selain itu terdapat kendaraan niaga lain seperti Mitsubishi Canter, Hino Dutro, Isuzu Elf, hingga Foton.
Agrinas sebelumnya menjelaskan pilihan impor dilakukan karena produsen dari India dinilai mampu menawarkan harga dalam jumlah besar yang lebih kompetitif dibandingkan produsen lain.
Pembiayaan kendaraan tersebut dirancang menggunakan skema cicilan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara pemerintah akan membayar kewajiban sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
