OLEH ; TEMU SUTRISNO
SEKERTARIS PWI SULTENG TENGAH.
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 kembali diramaikan dengan pernyataan sejumlah pejabat pemerintahan yang menyebut pers sebagai mitra strategis.
Ungkapan itu berseliweran di media sosial dan media siber dengan berbagai variasi bahasa, mulai dari “sahabat pembangunan” hingga “kekasih demokrasi”. Namun, di balik pujian yang terdengar manis, muncul kegelisahan tentang sejauh mana makna kemitraan itu benar-benar diwujudkan.
Di tengah arus deras digitalisasi, keberadaan pers memang kerap terpinggirkan oleh dominasi media sosial dan konten singkat. Meski demikian, ingatan pejabat terhadap pers tetap patut diapresiasi, mengingat laporan jurnalistik mendalam sering kalah pamor dibanding video singkat yang viral. Situasi ini menunjukkan bahwa pers masih diingat, meski sering hanya saat dibutuhkan.
Kegelisahan muncul ketika pernyataan kemitraan tidak sejalan dengan praktik di lapangan. Masih banyak pejabat yang belum mampu membedakan antara pers, media sosial, dan konten nonjurnalistik.
Padahal, kebebasan pers dan hak publik atas informasi telah dijamin dalam Pasal 28 UUD NRI 1945, yang menempatkan pers sebagai pilar penting demokrasi.
