Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai yang dipimpin Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH, menggerebek salah satu rumah yang disinyalir menjual miras tanpa izin di Kota Luwuk, Sabtu malam (24/7/2021).[Foto:Humas Polres Banggai]
BANGGAIPOST,Luwuk- Minuman keras (Miras) merupakan sumber segala masalah terlebih terhadap gangguan kamtibmas. Untuk itu, Polres Banggai dan jajaran terus memberantas peredaran miras.
Kali ini Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai yang dipimpin Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH, kembali menggerebek salah satu rumah yang disinyalir menjual miras tanpa izin di Kota Luwuk, Sabtu malam (24/7/2021).
“Kami mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah di Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, diduga sering menjual miras,” kata Iptu Jimyarto.
Atas informasi itu Tim Tarantula langsung bergerak ke rumah milik warga bernisial RL (47) dan menemukan dua orang warga tengah menggelar pesta miras tradisional jenis Cap Tikus (CT)
“Di bagian belakang rumah pelaku ditemukan dua warga sedang meneguk miras jenis cap tikus,” ungkap Iptu Jimyarto.
Dari penggeledahan di dalam rumah pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti miras jenis cap tikus yang disimpan dalam karung beras dan tong ukuran sedang.

