Pertambangan

Gubernur Beri PT Integra Tenggat Tiga Hari Selesaikan Ganti Rugi Warga Mayayap


BUALEMO, BANGGAIPOST.COM


Tuntutan warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terkait kompensasi dan ganti rugi lahan yang terdampak aktivitas PT Integra Mining Nusantara Indonesia, akhirnya mendapat respons langsung dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah hampir tujuh tahun memperjuangkan hak mereka, warga kini mendapat kepastian tindak lanjut setelah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk mengambil langkah konkret menyelesaikan tuntutan masyarakat. Gubernur menegaskan hal itu saat melakukan kunjungan dan dialog bersama warga di Balai Desa Mayayap, Rabu (4/11/2026). Dalam pertemuan itu, gubernur mendengarkan langsung keluhan masyarakat mengenai dampak aktivitas perusahaan terhadap lahan pertanian, sumber air, serta mata pencaharian warga.

Camat Bualemo, Syam Irianto Titong mengapreasi sikap orang nomor satu di Sulawesi Tengah tersebut. “Alhamdulillah, setelah Pak Gubernur melakukan dialog dan mendengarkan langsung keluh kesah masyarakat, akhirnya persoalan dampak terhadap mata pencaharian warga mendapat respons dan titik terang. Dengan begitu, warga merasa lega,” ujar Syam yang dihubungi Banggai Post, Kamis (5/11/2026)

Pemulihan Sungai hingga Ganti Rugi Lahan

Bagikan: