IKLAN
Iklan BanggaiPost
Opini

Gratifikasi di Balik Gift Digital

Pencegahan gratifikasi tidak cukup hanya mengawasi amplop, transfer rekening, atau pemberian barang. Pengawasan juga perlu mampu membaca ekonomi platform: gift, coin, dompet digital, akun anonim, pola transaksi, serta hubungan antara pemberi dan penerima.

Sebab, pemberian yang bermasalah tidak selalu datang dengan bentuk yang mudah dikenali.

Ia tidak selalu berupa koper berisi uang.

Kadang ia hadir sebagai animasi kecil yang muncul di layar. Kadang ia datang dari puluhan akun yang tampak seperti kerumunan. Dan kadang ia dibungkus sebagai hiburan.

Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar:

“Apakah ini gift?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apa yang sesungguhnya berpindah melalui gift itu, dari siapa, kepada siapa, dan karena apa?”

Di tengah ekonomi digital yang semakin berkembang, hukum dan pengawasan perlu belajar membaca pemberian bukan hanya dari bentuknya, tetapi juga dari relasi ekonomi dan kekuasaan yang berada di belakang layar.


Luwuk, 17 September 2026

Penulis adalah petani pisang.

Bagikan: