Seorang kepala bidang, misalnya, memiliki kewenangan administratif tertentu. Pada saat yang sama, seorang pengusaha yang sedang membutuhkan pelayanan, rekomendasi, izin, pekerjaan, atau keputusan tertentu memberikan gift dalam jumlah besar kepada pejabat tersebut.
Secara formal, pemberian itu dapat disebut support. Secara tampilan, ia adalah hiburan.
Tetapi hukum tidak semestinya berhenti pada nama yang diberikan kepada sebuah transaksi.
Label Bukan Substansi
Tentu saja, tidak berarti setiap gift kepada pejabat otomatis merupakan gratifikasi yang dilarang.
Pasal 12B mensyaratkan adanya hubungan dengan jabatan serta pertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Demikian pula, kegiatan nonkedinasan yang sah tidak serta-merta berubah menjadi tindak pidana hanya karena dilakukan oleh seorang pejabat.
Justru karena tidak setiap pemberian adalah gratifikasi yang dilarang, konteksnya harus diperiksa.
Siapa yang memberi?
Apa kepentingannya?
Mengapa diberikan?
Berapa nilainya?
Bagaimana pemberian itu dilakukan?
Apakah terdapat hubungan dengan kewenangan penerima?
Dan yang tidak kalah penting: apakah pemberian tersebut benar-benar berasal dari banyak orang yang independen, atau merupakan satu sumber yang sengaja dipecah ke dalam banyak akun?
Pertanyaan terakhir menunjukkan adanya kemungkinan modus yang berbeda dari gratifikasi konvensional.
