Berita Utama

Gorontalo Perketat Pembatasan Aktivitas LGBT, Rencana Perda Anti-LGBT Picu Perdebatan

Dalam pernyataannya, LBH Masyarakat menyebut surat edaran tersebut dapat membatasi hak kelompok tertentu untuk bekerja, berkumpul dan berpartisipasi dalam ruang publik. Mereka juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak disertai definisi jelas berpotensi memicu tindakan persekusi terhadap kelompok yang menjadi sasaran aturan tersebut.

Pada 2025, sejumlah transpuan di Gorontalo bahkan dilaporkan mengadukan persoalan tersebut melalui mekanisme pelayanan komunikasi HAM yang difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari solusi yang dianggap lebih berkeadilan.

Muncul Sorotan Soal Standar Ganda

Sementara itu, di media sosial, perdebatan berkembang ke arah yang lebih luas. Sejumlah warganet mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan norma sosial.

Mereka menyoroti masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam, kafe remang-remang, maupun praktik yang dianggap melanggar norma sosial lainnya. Menurut kelompok ini, pemerintah terlihat lebih fokus membatasi keterlibatan waria dalam hiburan rakyat dibanding menindak berbagai bentuk pelanggaran lain yang dinilai juga berdampak terhadap moral masyarakat.

Pandangan tersebut kemudian memunculkan diskusi publik mengenai batas antara penegakan norma sosial, perlindungan nilai agama, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Bagikan: