Berita Utama

Gerindra Banggai Resmi Layangkan Keberatan, Surat Penundaan PAW Dinilai Cacat Prosedural

Yulius Tipa,SE

1. Bahwa DPP Partai GERINDRA telah memutuskan Pemberhentian Keanggotaan Partai GERINDRA atas nama Hari Sapto Adji, SH, MH melalui Surat Keputusan DPP Partai GERINDRA Nomor: 11-0088/Kpts/DPP GERINDRA/2025 adalah Keputusan final dan mengikat, maka \ secara Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis telah selesai perselisihan dimana saudara Hari Sapto Adji, SH, MH telah menghadiri dan mengikuti seluruh proses Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai GERINDRA, kemudian ditindaklanjuti dengan sanksi Pemberhentian Keanggotaan Partai yang bersangkutan. Dengan demikian yang bersangkutan tidak memiliki legal standing, sehingga meskipun ada gugatan ke Pengadilan Negeri Luwuk hal itu tidak menunda proses Penggantian Antar Waktu (PAW).

2. Bahwa DPP Partai GERINDRA telah memutuskan Pemberhentian Keanggotaan Partai GERINDRA atas nama Hari Sapto Adji, SH, MH melalui Surat Keputusan DPP Partai GERINDRA Nomor: 11-0088/Kpts/DPP GERINDRA/2025 adalah Keputusan final dan mengikat, dengan demikian pengadilan tidak berwenang sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik jo Pasal 63 Anggaran Rumah Tangga Partai GERINDRA jo Pasal 3 ayat (5) huruf b, e dan h Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.

Bagikan: