Berita Utama

Fraksi Gerindra Kawal Proses PAW Aleg HS, Temui Ketua DPRD Banggai Pertanyakan Surat Penundaan

“Ketua DPRD mengaku ia telah lalai. Menurutnya, seharusnya surat yang dilayangkan bukan soal penundaan melainkan pemberitahuan terkait adanya gugatan kuasa Hukum HS ke PN Luwuk yang di terima lembaga DPRD,”tutur Masnawati.

Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga mengkritisi Surat yang dilayangkan ke DPC Gerindra tanpa memuat landasan hukum yang jelas sesuai peraturan yang berlaku.

“Kelalaian selanjutnya yang disampaikan ketua DPRD kepada kami yakni, soal surat yang tidak memuat dasar hukum sekaitan informasi gugatan ke PN Luwuk. Seperti Hak Membela Diri sebagaimana diatur dalam Tata Tertib dewan pasal 150, dan PKPU nomor 3 pasal 7. Ini yang dijelaskan pak ketua kepada kami,”jelasnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2025 pasal 7 disebutkan:

(1) Dalam hal berdasarkan informasi terdapat anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mengajukan upaya hukum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum dimaksud.

Bagikan: