Perkara yang menjerat Febrie bermula dari penyidikan dugaan TPPU. Penyidik sebelumnya menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Temuan tersebut menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) TPPU oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Selain perkara TPPU, Febrie juga disebut terseret dalam sejumlah penanganan perkara lain, antara lain dugaan korupsi terkait PT ASABRI, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk proyek PT PLN.
Dalam perkara ASABRI, Febrie telah berstatus tersangka, sedangkan pada dua perkara lainnya masih berstatus saksi. Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi secara lengkap mengenai konstruksi perkara maupun pasal-pasal yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.(*)
