Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Senin (31/5).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]
BANGGAIPOST,Luwuk- Komisi I DPRD merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk melakukan pemeriksaan secara khusus atas dugaan Penyalahgunaan anggaran yang melilit Kades Lobu, Lusiana Udopo sebagaimana yang diaspirasikan warganya.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Masnawati Muhammad,SE disela-sela memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik desakan masyarakat terkait pemberhentian Kades atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran, Senin (31/5).
Rekomendasi pemeriksaan khusus terhadap Kades Lobu kata Masnawati cukup memiliki dasar, yakni, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017. Dimana dalam satu pasal menyebutkan pemeriksaan khusus dilakukan oleh inspektorat tidak lebih dari 30 hari,”Komisi 1 melalui ketua DPRD merekomendasikan agar inspektorat segera melakukan pemeriksaan khusus atas pengelolaan APBDes Lobu tahun 2019-2020,”tegasnya.
Pada point kedua rekomendasi itu menyebutkan, jika hasil pemeriksaan ditemukan ketimpangan penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa, maka segera diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara pada point ketiga, Komisi I merekomendasikan kepada Dinas PMD untuk segera melakukan pembinaan terkait tata kelolah Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
