Ia mengingatkan, masyarakat selama ini dituntut untuk menaati aturan dan menghormati hukum. Karena itu, menurutnya, pejabat publik semestinya berada di barisan terdepan dalam memberikan contoh tersebut.
“Jangan sampai rakyat diminta taat hukum, tetapi pejabat yang seharusnya menjadi teladan justru menunjukkan sikap seolah-olah putusan pengadilan bisa diabaikan,” tegas Budi.
Hakim Panggil Bupati untuk Ketiga Kalinya
Sementara itu, dikutip dari Tribun Palu, Senin (31/8/2026), Hakim PTUN Palu Oktova Primasari kembali memanggil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka untuk hadir dalam persidangan berikutnya pada Senin, 7 September 2026.
Pemanggilan tersebut ditetapkan dalam sidang tertutup PTUN Palu di Jalan Pue Bongo, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, setelah bupati tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Sidang tersebut berkaitan dengan proses penetapan eksekusi perkara Nomor 21, 22, 24, 25 dan 26 di PTUN Palu yang berkaitan dengan perkara pemecatan enam kepala desa.
Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, didampingi Muhamad Suhandri, juga menyayangkan ketidakhadiran Bupati Banggai.
“Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu tetapi ia tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ujar Takdir, dikutip dari Tribun Palu.
