LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Dua kali tidak hadir dalam sidang eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menuai kritik tajam. Sikap tersebut dinilai mencederai keteladanan seorang kepala daerah dalam menghormati proses dan putusan hukum.
Sorotan itu disampaikan Supriadi Lawani atau Budi. Ia mempertanyakan sikap Bupati Banggai yang kembali tidak memenuhi panggilan PTUN Palu dalam proses eksekusi perkara enam kepala desa yang telah dimenangkan para penggugat.
“Ini sangat miris. Seorang bupati seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan menjalankan putusan pengadilan. Tetapi justru sebaliknya, tidak hadir dalam sidang eksekusi,” kata Budi.
Menurut Budi, putusan pengadilan tidak boleh diperlakukan berdasarkan kepentingan atau selera pejabat yang menjadi pihak dalam perkara.
“Suka atau tidak suka, puas atau tidak puas, putusan pengadilan harus dijalankan. Ini bukan soal selera seorang bupati, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.
Budi bahkan mempertanyakan mentalitas yang ditunjukkan ketika seorang pejabat publik dua kali tidak hadir dalam proses eksekusi putusan pengadilan.
“Kalau seorang pejabat publik bersikap seperti ini, mentalitas macam apa yang sedang ditunjukkan? Bupati seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana menghormati hukum,” katanya.
