Pada akhirnya, kebijakan DSI merupakan pertarungan klasik antara kepentingan negara dan efisiensi pasar.
Pemerintah berupaya memperbesar manfaat ekonomi sumber daya alam bagi negara dan rakyat. Namun tujuan tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang bersih, profesional, dan bebas rente.
Tanpa itu, eksportir tunggal yang dirancang untuk menutup kebocoran devisa justru berisiko menciptakan persoalan baru yang membebani dunia usaha dan masyarakat.
Tahun 2027 kemungkinan akan menjadi ujian sesungguhnya: apakah DSI mampu menjadi alat penguatan ekonomi nasional, atau justru menjadi eksperimen mahal dalam tata kelola ekspor Indonesia.(rdk)
