Catatan kedua, Pemda Banggai melalui Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas TPHP Kabupaten Banggai berdasarkan kewenangannya agar segera mengambil langkah-langkah guna penyelesaian permasalahan sarana dan prasarana jalan, jembatan, bangunan sekolah, bangunan kesehatan, jalan kantong produksi serta alat pertanian yang belum terselesaikan dan masih belum merata serta lebih mengutamakan sarana dan prasarana yang lebih prioritas, sehingga pada tahun 2025 tidak ada lagi permasalahan atau keluhan masyarakat terhadap fasilitas dimaksud yang mana hal tersebut dapat membantu masyarakat Kabupaten Banggai selaku penerima manfaat sebagaimana yang diharapkan bersama.
Catatan ketiga, demi penyempurnaan dan perbaikan atas pelimpahan sebagian kewenangan anggaran ke kecamatan, maka diharapkan kepada pemda untuk mengevaluasi kembali Peraturan Bupati tentang pelimpahan kewenangan tersebut.
“Kami mengharapkan pola yang diberlakukan untuk program fisik 80 persen dan pemberdayaan masyarakat 20 persen,” ujar I Made Darma.
Catatan keempat, terkait dengan pendapatan daerah diharapkan pemerintah daerah memberikan apresiasi penghargaan bagi perangkat daerah yang memenuhi target pendapatan atas pajak dan retribusi serta memberikan sanksi terhadap perangkat daerah yang tidak memenuhi target pendapatannya serta sebagian pelimpahan kewenangan dalam hal izin Penggunaan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di kecamatan guna pencapaian target PAD.
