Berita Utama

DPRD Banggai Gelar Paripurna Penyampaian Tujuh Raperda Tahun 2025

Selanjutnya empat rancangan peraturan daerah lainnya merupakan inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah, yaitu rancangan peraturan daerah tentang :

• Raperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Aturan ini bertujuan mengatur perencanaan pembangunan infrastruktur maupun kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas, agar lebih tertib dan sesuai rencana tata ruang.

• Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Raperda ini diarahkan untuk menjaga kualitas udara di Kabupaten Banggai demi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

• Raperda tentang Pedagang Kaki Lima.
Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) agar lebih tertib, sekaligus memberikan ruang usaha yang adil dan berkelanjutan.

• Raperda tentang Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Melalui raperda ini, pemerintah daerah berkomitmen memperhatikan pelayanan kesehatan jiwa, perlindungan hak, serta penanganan yang manusiawi bagi ODGJ.

Dalam sambutannya, Wabup Furqanuddin menegaskan bahwa pembahasan tujuh raperda tersebut menjadi bagian penting dari agenda legislasi daerah tahun 2025. Diharapkan raperda-raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut oleh anggota dewan bersama pemerintah daerah dan mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bagikan: