BANGGAI POST, BALUT– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai Laut menggelar bimbingan teknis (bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2022. Kegiatan yang difokuskan di Aula Hotel Banggai akan berlangsung selama dua hari mengusung tema “Sebagai Barometer Perkembangan Investasi di Kabupaten Banggai Laut tahun 2022”. Dan di ikuti 30 peserta yang merupakan pelaku usaha.
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal Dinas PM-PTSP Kabupaten Banggai Laut, Samiang dalam laporan panitia mengatakan bimtek ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah. Melalui peraturan tersebut, pelaku usaha diberikan kemudahan-kemudahan dalam berusaha salah satunya dalam proses untuk mendapatkan izin usahanya.
โKegiatan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia baik bagi pelaku usaha. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk upaya pemerintah terhadap masyarakat terkait pelaksanaan sistem OSS dan sebagai bentuk komunikasi dua arah antara pemerintah daerah Kabupaten Banggai Laut dengan pelaku usaha,โ tutur Samiang, Rabu (30/03).
