Berita Utama

Disnakertrans Tindaklanjuti Usulan Peninjauan Upah Minimum Kabupaten Banggai

Ernaini Mustatim,SH,.MH

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, saat ini tengah berupaya melakukan peninjauan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.

Ini dilakukan, menindaklanjuti Hasil Rapat Kerja eksekutif bersama pimpinan dan anggota DPRD membahas pengendalian inflasi daerah, dikantor DPRD setempat, Selasa (20/9).

Salah satu poin dibahas dalam rapat itu, yakni, segera dilakukan upaya penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Banggai tahun 2022, hanya sebesar Rp2.391.955. Sangat rendah, dibanding daerah lainnya.

“Mohon maaf saya lagi cuti berobat, dan saya tetap mengikuti  terkait dengan rapat2 di DPRD & rekomendasi yang harus di tindak lanjuti. Saya telah memerintahkan Kabid HI yang membidangi Dewan Pengupahan,”tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ernaini Mustatim,SH,.MH kepada Banggai post, melalui pesan Whatsup Rabu (21/9).

Adapun arahan Kepala Dinas kepada Kabid Hubungan Industrial (HI) diantaranya, segera berkoordinasi dengan Assisten 2 Setda Banggai selaku ketua Dewan Pengupahan Daerah, untuk melaksanakan rapat. Dengan pokok pembahasan, meninjau UMK Kabupaten Banggai Tahun 2022 yang ditetapkan pada tahun 2021.

“Laporan dari Kabid, sudah dilakukan koordinasi degan ketua Dewan pengupahan Assisten 2.  Regulasi dan materi juga sudah di sampaikan, tinggal menunggu info balik digelar Rapat,”jelasnya.

Bagikan: