“Kemudian setelahnya saya Hamid A. Cennu menelpon Kades Tirta Sari A.N Mustopa, dalam percakapan tersebut bahwasanya Kades Tirta Sari mengakui tindakan tersebut,” tuturnya.
Kades Tirta Sari kata dia, membenarkan bahwa pengerahan massa atas perintah Camat Toili untuk mengarahkan Aparat Desa dan BPD untuk mengikuti Kampanye Akbar tersebut.
“Kades Tirta Sari menyampaikan bahwasanya yang akan hadir dalam kampanye tersebut semua kades di kecamatan Toili kecuali Lurah Cendana, Kades Samalore dan Kades Uwemea,” bebernya.
Laporan dugaan melanggar netralitas ini, Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang melengkapi dengan sejumlah barang bukti berupa Screnshoot Grup WhatsApp Desa Tirta Sari, Rekaman Suara dan dokumentasi foto.
Ia berharap, laporannya dapat tindaklanjuti Panwaslu Kecamatan Toili secara serius, dan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku yang melanggar netralitas, baik selaku aparat desa maupun ASN. (*)
