Saat ini MA masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.(Alin)
