Sumber pembiayaan proyek berasal dari Dana Bagi Hasil Kurang Bayar (DBH KB). Meski dana tersebut belum seluruhnya masuk ke kas daerah, pekerjaan tetap dilanjutkan.
Penandatanganan kontrak turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Banggai, Dewa Supatriagama.
Pembangunan Venue Kolam Renang Mirqan merupakan kelanjutan pekerjaan Tahap I yang dilaksanakan pada 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp14,9 miliar.
Pada tahap pertama, proyek ini sempat menjadi sorotan setelah bagian atap tribun mengalami kerusakan pada Februari 2026.
Kerusakan tersebut kemudian dijelaskan Kejaksaan Negeri Banggai sebagai dampak angin puting beliung atau keadaan kahar. Meski demikian, kontraktor tetap diwajibkan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi.
Peristiwa tersebut sempat memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak, termasuk terkait kualitas pengawasan maupun spesifikasi material yang digunakan dalam pembangunan.
Kini, setelah perbaikan Tahap I dinyatakan selesai dan Tahap II kembali berjalan dengan kontraktor yang sama, perhatian publik kembali tertuju pada bagaimana proyek tersebut diselesaikan hingga tuntas.
Jika nilai Tahap I dan Tahap II digabungkan, total investasi pembangunan Venue Kolam Renang Mirqan berada di kisaran Rp30 miliar.
