BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Diduga terlibat politik praktis dan melanggar netralitas, oknum Camat Luwuk Utara dan tiga ASN lainnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai, Kamis 14 November 2024.
Oknum Camat Luwuk Utara dan tiga oknum ASN lainnya itu dilaporkan oleh Faisal Lalimu, yang merupakan aktivitas di Kota Luwuk.
Adapun tiga oknum ASN lainnya yang dilaporkan itu adalah oknum Sekcam Luwuk Utara, oknum Kasubag Perencanaan di RSUD Luwuk, dan satu oknum ASN inisial BB.
Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini disebutkan, berawal dari beredarnya percakapan dalam grup WhatsApp, Tim Pemenangan AT-FM Jilid 2 Korcam Luwuk Utara.
“Percakapan yang telah discreenshot beredar yang tertulis nama kontak WA: iskandarlimonu656camat, Bambang P Abdullah, Mr Bonz (Boni Badalu) yang merupakan ASN dengan beberapa pernyataan (yang diduga kuat terlibat politik praktis),” kata Faisal Lalimu, dalam laporannya.
Peristiwa dugaan melanggar netralitas dan diduga mencederai demokrasi itu terjadi pada 12 November 2024, sekitar Pukul 14.00 WITA.
Perbuatan yang dilakukan, dugaan keberpihakan ASN menjadi Tim Pemenangan pada Pasangan Calon ATFM di Pilkada dengan mengarahkan untuk mendukung dan atau memilih pasangan calon ATFM di Pilkada serentak tahun 2024.
