Menurutnya, pengawasan diperlukan agar pelaksanaan putusan tidak terhambat dan hak masyarakat yang telah memperoleh kepastian melalui proses peradilan tetap terlindungi.
Hakim Minta Penolakan Tertulis
Menanggapi pernyataan penolakan yang disampaikan secara lisan, majelis hakim meminta agar sikap tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis.
Menurut majelis, penolakan tertulis penting sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi sekaligus menjadi dasar bagi pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses pengawasan pelaksanaan putusan.
Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa proses pengawasan dapat berlanjut kepada instansi atau pejabat terkait sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, termasuk Inspektorat, Kementerian Dalam Negeri hingga pejabat negara terkait.
Majelis hakim menegaskan bahwa proses pengawasan tidak serta-merta berhenti apabila di kemudian hari terjadi perubahan sikap dari pihak Bupati.
Setiap perubahan sikap tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persidangan di PTUN Palu hari ini menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan putusan yang telah inkracht, fokus selanjutnya adalah bagaimana putusan tersebut dilaksanakan oleh pihak yang berkewajiban menjalankannya.
Pernyataan penolakan yang disampaikan secara lisan dalam persidangan kini diminta untuk dituangkan secara resmi dalam bentuk tertulis.
