Karena itu, menurutnya, perkara tersebut sudah clear pada tingkat pertama maupun banding dan kini persoalan yang dihadapi adalah pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa surat atau pemberitahuan mengenai putusan telah dikirimkan kepada Bupati Banggai.
Namun, surat tersebut disebut tidak mendapat tanggapan maupun balasan dari pihak Bupati.
“Putusan sudah clear di tingkat pertama dan banding. Semua prosedur dan bukti sudah diperiksa di persidangan,” demikian poin pernyataan kuasa hukum Penggugat dalam persidangan.
Ia menegaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya berharap putusan tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menurut kuasa hukum, kondisi yang terjadi justru menunjukkan adanya hambatan dalam pelaksanaan putusan.
Ia bahkan menduga sikap tersebut dipengaruhi ego pejabat dan kepentingan politik yang menghambat pelaksanaan putusan.
Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum Penggugat dan masih menjadi bagian dari pernyataan pihak dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Penggugat selanjutnya meminta kehadiran negara dan pengadilan untuk mengawasi pejabat pemerintahan yang dinilai tidak mengindahkan putusan pengadilan.
