Berita Utama

Bupati Banggai juga Diundang RDP, DPRD Sulteng Dalami Putusan PTUN 6 Kades

Namun, kebijakan tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan para kades, membatalkan SK pemberhentian, serta mewajibkan pemulihan kedudukan para kades.

Putusan itu bahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah dikuatkan di tingkat banding. Meski demikian, hingga kini belum juga dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten Banggai.

Kondisi inilah yang kemudian memicu perhatian DPRD Sulteng hingga menjadwalkan RDP, sekaligus menghadirkan langsung pihak eksekutif daerah untuk memberikan penjelasan.

Tekanan Eksekusi Menguat

Desakan agar putusan pengadilan segera dijalankan sebelumnya juga disuarakan kuasa hukum enam kades. Mereka menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amar putusan yang telah inkracht.

Permintaan resmi bahkan telah disampaikan kepada Bupati Banggai, namun hingga kini belum ada langkah eksekusi yang konkret.

Di tingkat pusat, persoalan ini mulai mendapat perhatian. Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan pihaknya siap mengawal proses eksekusi putusan pengadilan terkait para kades, termasuk di Banggai.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari para kades sebagai dasar untuk menindaklanjuti di tingkat komisi.

“Pada prinsipnya kami siap mengawal, tapi harus ada surat resmi sebagai dasar,” ujarnya.

Bagikan: