RDP digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan para kades non-aktif, sekaligus forum untuk menggali kejelasan sikap pemerintah daerah dalam menyelesaikan polemik yang telah bergulir panjang.
BANGGAIPOST, LUWUK – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memperluas ruang klarifikasi dalam polemik enam kepala desa (kades) non-aktif di Kabupaten Banggai dengan turut mengundang Bupati Banggai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan 4 Mei 2026.
Undangan resmi tertanggal 30 April 2026 itu ditujukan langsung kepada Bupati Banggai di Luwuk. Dalam surat tersebut, Bupati diminta menugaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai untuk hadir secara langsung tanpa diwakili.
Langkah ini menegaskan bahwa DPRD Sulteng melalui Komisi I ingin menghadirkan seluruh pihak kunci, khususnya pemerintah kabupaten sebagai pengambil kebijakan pemberhentian enam kades tersebut.
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan para kades non-aktif, sekaligus forum untuk menggali kejelasan sikap pemerintah daerah dalam menyelesaikan polemik yang telah bergulir panjang.
Flashback: Dari Pemberhentian ke Putusan PTUN
Kasus ini bermula dari pemberhentian enam kepala desa oleh Bupati Banggai pada 2025 dengan alasan dugaan keterlibatan dalam politik praktis.
