Berita Utama

Bupati Banggai Buka Promosi & Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya

Kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual lainnya yang dipusatkan di Hotel Swiss Bellin Luwuk, Kamis (25/5).[Foto:Diskominfo Banggai]

Tidak hanya itu, Bupati Banggai juga menjelaskan bahwa kekayaan intelektual sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara karena hal itu merupakan kepentingam perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional.

“Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten Banggai menerima sertifikat Indikasi Geografis dan Hak Kekayaan Intelektual  (HAKI) dari Kemenkumham atas produk kerajinan Batik Tenun Nambo,” tambah Bupati Amirudin.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir juga berpesan semoga kesuksesan menghampiri UMKM-UMKM di Kabupaten Banggai.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Banggai berharap dengan diadakannya kegiatan ini dan dengan tercatatnya kekayaan intelektual hak cipta yang dihasilkan dan dimiliki perseorangan maupun lembaga akan memberikan nilai positif dalam meningkatkan kualitas dalam kesejahteraan masyarakat serta daya saing daerah secara khusus di Kabupaten Banggai.

Pada saat giat tersebut berlangsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulteng memberikan Plakat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI yang diberikan langsung untuk Bupati Amirudin. (Dkf)

Bagikan: