Di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kasus penjualan alsintan yang bersumber dari pokir DPR RI maupun DPRD telah masuk proses hukum. Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut dituntut enam tahun penjara karena didakwa menguasai dan menjual combine harvester bantuan.
Kasus serupa juga pernah dilaporkan di Jombang, Jawa Timur, terkait bantuan yang disebut berasal dari pokir DPRD Provinsi. Sementara di Subang dan Cianjur, Jawa Barat, dugaan penjualan bantuan dilaporkan melibatkan ketua kelompok tani.
Rangkaian kasus tersebut menunjukan bahwa yang terjadi di Banggai pun sangat mungkin bukan isapan jempol dan polisi bisa segera menemukan para pelakunya, jika penyelidikan atas kasus ini benar-benar dilakukan dengan serius.(Alin)
