Tim teknis Dinas PUPR telah melakukan analisis evaluasi mutu terhadap penurunan mutu paving berdasarkan dokumen analisis No. 600.1.151/491.a/DISPUPR/2024, dengan kesimpulan mutu paving K-148 masih dalam kondisi aman dan mampu menerima beban kendaraan rencana.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada distribütor paving diketahui bahwa, terdapat selisih harga satuan antara mutu paving terpasang dengan kontrak sebesar Rp.110.775,50/m² yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.47.682.206,22 (430,44 m² x Rp110.775,50).
Untuk di ketahui, Pembangunan Parkiran Kantor Bupati (Lanjutan) dilaksanakan oleh CV YJ berdasarkan kontrak No. KPA-PBIP/DISPUPR-47033937.3/2024 tanggal 12 Juli 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp.999.000.000,00, Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 12 Juli 2024 s.d. 8 November 2024 dan masih dalam proses pengerjaan.
Telah dilakukan adendum kontrak berdasarkan dokumen adendum No. 47033937/KONT-ADD.1/KPA-PBIP/DISPUPR/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Contract Change Order (CCO) tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan BAST No. 600/046/BAHP/KPA-PBIP/DISPUPR/47033937.03/2024 tanggal 8 November 2024 dan telah dibayar 100% kepada penyedia. (*)
