Berita Utama

BKN Tegaskan Pemda Dilarang Angkat Honorer Baru

Beberapa posisi tersebut di antaranya petugas pengamanan dalam (Pamdal), sopir, office boy, serta beberapa tenaga kesehatan tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan khusus.

Menurut Zudan, pekerjaan seperti Pamdal dan sopir memiliki keterbatasan fisik sehingga dinilai tidak memungkinkan untuk bekerja hingga usia pensiun ASN.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang sudah lebih dulu bekerja di lingkungan pemerintah, masih diberikan kesempatan mengikuti seleksi ASN melalui jalur PPPK maupun CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sekaligus mendorong sistem kepegawaian yang lebih tertata dan profesional di seluruh daerah.(Alin)

Bagikan: