Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan SH sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban, telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Kapolsek menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan secara mendalam,” tegasnya.
Polsek Pagimana juga memastikan korban akan mendapatkan perlindungan hukum selama proses penyidikan berlangsung. Mengingat korban merupakan penyandang disabilitas mental, penanganan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Alin)
