Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh mitra dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan komoditas bersubsidi dalam operasional penyediaan makanan.
Komoditas yang dilarang meliputi MinyaKita, LPG 3 kilogram (gas melon), dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). “Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP,” tegas Sudaryono.
Menurutnya, larangan tersebut diberlakukan untuk memastikan subsidi pemerintah tetap dinikmati oleh kelompok masyarakat yang memang menjadi sasaran utama, seperti keluarga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.
Sudaryono menjelaskan, Program MBG memiliki skala distribusi yang sangat besar dengan target penerima manfaat mencapai puluhan juta orang serta ribuan hingga puluhan ribu dapur SPPG di seluruh Indonesia.
Apabila seluruh dapur menggunakan komoditas bersubsidi, dikhawatirkan akan mengganggu ketersediaan stok bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Subsidi harus tepat sasaran. Jangan sampai program sebesar MBG justru mengambil hak masyarakat yang selama ini menjadi penerima subsidi,” ujarnya.
Pembelian Harus Lewat Jalur Komersial
BGN mewajibkan seluruh mitra dapur membeli kebutuhan operasional melalui jalur komersial atau non-subsidi.
